Minta Pihak PT.WOM Finance Membayar Hak-Hak Pekerja////sub
GORONTALO - Terkait dengan pemecatan 4 eks
karyawan P.T WOM Finance yang beberapa bulan yang lalu menuai sorotan di
Organisasi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia) yang
tidak lain yang memegang kasus tersebut.
Pasalnya,
pemecatan yang dialami ke 4 eks karyawan P.T. WOM Finance ini telah melaporkan
kasus tersebut ke instansi terkait yang
menangani berbagai keluhan para pekerja, termasuk yang di PHK sepihak.
Dan
saat ini 1 kasus dari 4 eks karyawan itu akan diteruskan ke pihak pengadilan hubungan
industrial.
Berahlinya
satu kasus kemeja hijau dikarenakan
kepala cabang sendiri yaitu Pantris Napu tidak akan menyelesaikan
hak-hak pekerja secara Bipartit sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Dari
pihak LBH SPMI saat dikonfirmasih mengatakan bahwa akan mengawal sampai tuntas
kasus trsebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tentang
ketenagakerjaan.
”
Kami siap melakukan proses terhadap kasus tersebut melalui proses hukum, karena
ini sudah merupakan tanggung jawab kita
sebagai LBH SPMI Gorontalo” ungkap Saipul dan Zulkarnain Daipaha yang selaku
LBH SPMI Provinsi Gorontalo
Sementara itu, setelah beberapa hari
dari pihak Vendor pusat datang ke Gorontalo Selasa (25/11) tepatnya diruangan
kepala cabang Wom bersama LBH SPMI untuk melakukan perundingan terkait kasus
itu, belum mendapatkan titik terang.
Dengan alasan masih dipending hingga
beberapa hari ini sampai menunggu keputusan dari pusat, bagaimana langkah yang
harus di tempuh oleh mereka guna untuk pencairan pesangon yang dituntut oleh
pekerja yang sudah di PHK sepihak.