Jumat, 28 Oktober 2011

LBH SPMI Usut Kasus 4 Eks Karyawan Yang di PHK Sepihak///jdl


Minta Pihak PT.WOM Finance Membayar Hak-Hak Pekerja////sub      

GORONTALO - Terkait dengan pemecatan 4 eks karyawan P.T WOM Finance yang beberapa bulan yang lalu menuai sorotan di Organisasi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia) yang tidak lain yang memegang kasus tersebut.

Pasalnya, pemecatan yang dialami ke 4 eks karyawan P.T. WOM Finance ini telah melaporkan kasus tersebut ke instansi terkait  yang menangani berbagai keluhan para pekerja, termasuk yang di PHK sepihak.

Dan saat ini 1 kasus dari 4 eks karyawan itu akan  diteruskan ke pihak pengadilan hubungan industrial.

Berahlinya satu kasus kemeja hijau dikarenakan  kepala cabang sendiri yaitu Pantris Napu tidak akan menyelesaikan hak-hak pekerja secara Bipartit sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003  tentang ketenagakerjaan
Dari pihak LBH SPMI saat dikonfirmasih mengatakan bahwa akan mengawal sampai tuntas kasus trsebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tentang ketenagakerjaan.

” Kami siap melakukan proses terhadap kasus tersebut melalui proses hukum, karena ini sudah merupakan tanggung  jawab kita sebagai LBH SPMI Gorontalo” ungkap Saipul dan Zulkarnain Daipaha yang selaku LBH SPMI Provinsi Gorontalo
Sementara itu, setelah beberapa hari dari pihak Vendor pusat datang ke Gorontalo Selasa (25/11) tepatnya diruangan kepala cabang Wom bersama LBH SPMI untuk melakukan perundingan terkait kasus itu, belum mendapatkan titik terang.
Dengan alasan masih dipending hingga beberapa hari ini sampai menunggu keputusan dari pusat, bagaimana langkah yang harus di tempuh oleh mereka guna untuk pencairan pesangon yang dituntut oleh pekerja yang sudah di PHK sepihak.
Dan dalam pertemuan tersebut PT Swappro(vendor outsourcing sebagai penyedia tenaga kerja yg bekerja sama dengan PT wom) mempunyai niat baik untuk menyelesaikan hak hak pekerja sesuai dengan massa kerja Mereka Sendiri, pihak Vendor mengakui bahwa sangat menyesalkan kenpa kejadian bisah terjadi, karna menurut mereka nantinya akan merugikan pihak Vendor dengan kehilangan para pekerja yang sudah berpengalaman, akan tetapi pihak pimpinan cabang PT wom tidak mau bertanggung jawab terhadap hak pekerja dan nantinnya juga pihak PT wom seenaknya berbuat yang tidak baik.

Dengan persoalan ini maka bisa menurunkan derajat martabat dan nama baik perusahaan P.T WOM Finance yang ada di Gorontalo dengan hadirnya seorang putra daerah yang menjadi kepala cabang  yaitu Panrtis Napu mem PHK para pekerja tidak sesuai prosedur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Dikarenakan sudah 4 karyawan yang di PHK sepihak, tidak memiliki Surat Peringatan 1,2 dan 3 sementara dua orang lainnya mengundurkan diri mengingat sifat sang pemimpin yang tidak bersahabat.

Dan ini terjadi selama kepmimpinannya yang berjalan 3 bulan terakhir, kendati dari kepala cabang sebelumnya tidak ada sifat atau cara serta kebijakan yang terkesan sepihak yang dilakukan oleh kepala cabang baru.
Parahnya lagi setelah di PHK, kepala cabang pun langsung mengrekut karyawan baru serta teman temannya yang tidak lain dimana tempat dirinya bekerja yaitu dari ADIRA Finace untuk menggantikan karyawan yang di PHK.

Bukan itu saja bahkan sempat ada bocoran ada beberapa target lagi yang akan di PHK, yang nantinya akan menjadi nasib yang sama dari ke 4 eks karyawan yang di PHK.

“ Kami merasa dirugikan di mana hak-hak kami sampai sekarang belum dibayarkan, dan kami akan menuntaskan kasus tersebut sampai di manapun, karna kami sudah merasa dirugikan kami hanya menuntut pesangon kami sesuai dengan prosedur.” Ungkap dari ke 4 karyawan yang di PHK.

Mereka menambahkan lagi, bahwa saat ini mereka menilai kepala cabang sekarang P.T WOM Finance Pantris Napu tidak memiliki sifat kepemimpinan, dan hanya mementingkan  jabatannya tidak memikirkan masa depan PT. Wom Finance dan karir karyawan.

Sudah dengan tahun-tahun kami berada di WOM Finance tapi tidak perna ketemu dengan kepemimpnan yang sifatnya arogan terhadap karyawan seperti kepala cabang sekarang.

Kendati sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan pemerintah, Pengusaha dan serikat pekerja untuk menghindari jangan terjadi PHK  dan  program pemerintah sekarang mengurangi pengangguran yang ada di gorontalo, dengan adanya PHK sepihak di setiap perusahaan makan akan menambah angka pengangguran di gorontalo. Ungkap mereka dengan nada kesal terhadap Kepala cabang.(#)


1 komentar:

  1. Teruskan perjuangan HAK-HAK KARYAWAN..MAJU TERUS Organisasi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia)

    BalasHapus