Minta Pihak PT.WOM Finance Membayar Hak-Hak Pekerja////sub
GORONTALO - Terkait dengan pemecatan 4 eks
karyawan P.T WOM Finance yang beberapa bulan yang lalu menuai sorotan di
Organisasi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia) yang
tidak lain yang memegang kasus tersebut.
Pasalnya,
pemecatan yang dialami ke 4 eks karyawan P.T. WOM Finance ini telah melaporkan
kasus tersebut ke instansi terkait yang
menangani berbagai keluhan para pekerja, termasuk yang di PHK sepihak.
Dan
saat ini 1 kasus dari 4 eks karyawan itu akan diteruskan ke pihak pengadilan hubungan
industrial.
Berahlinya
satu kasus kemeja hijau dikarenakan
kepala cabang sendiri yaitu Pantris Napu tidak akan menyelesaikan
hak-hak pekerja secara Bipartit sesuai ketentuan UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan
Dari
pihak LBH SPMI saat dikonfirmasih mengatakan bahwa akan mengawal sampai tuntas
kasus trsebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku tentang
ketenagakerjaan.
”
Kami siap melakukan proses terhadap kasus tersebut melalui proses hukum, karena
ini sudah merupakan tanggung jawab kita
sebagai LBH SPMI Gorontalo” ungkap Saipul dan Zulkarnain Daipaha yang selaku
LBH SPMI Provinsi Gorontalo
Sementara itu, setelah beberapa hari
dari pihak Vendor pusat datang ke Gorontalo Selasa (25/11) tepatnya diruangan
kepala cabang Wom bersama LBH SPMI untuk melakukan perundingan terkait kasus
itu, belum mendapatkan titik terang.
Dengan alasan masih dipending hingga
beberapa hari ini sampai menunggu keputusan dari pusat, bagaimana langkah yang
harus di tempuh oleh mereka guna untuk pencairan pesangon yang dituntut oleh
pekerja yang sudah di PHK sepihak.
Dan dalam pertemuan tersebut PT Swappro(vendor
outsourcing sebagai penyedia tenaga kerja yg bekerja sama dengan PT wom)
mempunyai niat baik untuk menyelesaikan hak hak pekerja sesuai dengan massa
kerja Mereka Sendiri, pihak Vendor mengakui bahwa sangat menyesalkan kenpa
kejadian bisah terjadi, karna menurut mereka nantinya akan merugikan pihak
Vendor dengan kehilangan para pekerja yang sudah berpengalaman, akan tetapi
pihak pimpinan cabang PT wom tidak mau bertanggung jawab terhadap hak pekerja
dan nantinnya juga pihak PT wom seenaknya berbuat yang tidak baik.
Dengan
persoalan ini maka bisa menurunkan derajat martabat dan nama baik perusahaan
P.T WOM Finance yang ada di Gorontalo dengan hadirnya seorang putra daerah yang
menjadi kepala cabang yaitu Panrtis Napu
mem PHK para pekerja tidak sesuai prosedur UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang
ketenagakerjaan.
Dikarenakan
sudah 4 karyawan yang di PHK sepihak, tidak memiliki Surat Peringatan 1,2 dan 3
sementara dua orang lainnya mengundurkan diri mengingat sifat sang pemimpin
yang tidak bersahabat.
Dan
ini terjadi selama kepmimpinannya yang berjalan 3 bulan terakhir, kendati dari
kepala cabang sebelumnya tidak ada sifat atau cara serta kebijakan yang
terkesan sepihak yang dilakukan oleh kepala cabang baru.
Parahnya
lagi setelah di PHK, kepala cabang pun langsung mengrekut karyawan baru serta
teman temannya yang tidak lain dimana tempat dirinya bekerja yaitu dari ADIRA
Finace untuk menggantikan karyawan yang di PHK.
Bukan
itu saja bahkan sempat ada bocoran ada beberapa target lagi yang akan di PHK,
yang nantinya akan menjadi nasib yang sama dari ke 4 eks karyawan yang di PHK.
“
Kami merasa dirugikan di mana hak-hak kami sampai sekarang belum dibayarkan,
dan kami akan menuntaskan kasus tersebut sampai di manapun, karna kami sudah
merasa dirugikan kami hanya menuntut pesangon kami sesuai dengan prosedur.”
Ungkap dari ke 4 karyawan yang di PHK.
Mereka
menambahkan lagi, bahwa saat ini mereka menilai kepala cabang sekarang P.T WOM
Finance Pantris Napu tidak memiliki sifat kepemimpinan, dan hanya
mementingkan jabatannya tidak memikirkan
masa depan PT. Wom Finance dan karir karyawan.
Sudah
dengan tahun-tahun kami berada di WOM Finance tapi tidak perna ketemu dengan
kepemimpnan yang sifatnya arogan terhadap karyawan seperti kepala cabang
sekarang.
Kendati
sesuai dengan ketentuan UU Nomor 13 Tahun 2003 ketenagakerjaan pemerintah,
Pengusaha dan serikat pekerja untuk menghindari jangan terjadi PHK dan
program pemerintah sekarang mengurangi pengangguran yang ada di
gorontalo, dengan adanya PHK sepihak di setiap perusahaan makan akan menambah
angka pengangguran di gorontalo. Ungkap mereka dengan nada kesal terhadap
Kepala cabang.(#)
Teruskan perjuangan HAK-HAK KARYAWAN..MAJU TERUS Organisasi LBH (Lembaga Bantuan Hukum) SPMI (Serikat Pekerja Metal Indonesia)
BalasHapus